Selasa, 15 Desember 2020

laporan manajemen keuangan "bursa berjangka"


LAPORAN PRAKTIKUM
MANAJEMEN KEUANGAN


Bursa Berjangka





Oleh:
Fitri Marlinda Sari
A1C112003
Agribisnis





KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS PERTANIAN
PURWOKERTO
2014


I.                   PENDAHULUAN
A.      Sejarah Berdirinya Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia
Perkembangan bursa komoditi diawali dengan terjadinya perdagangan barang-barang kebutuhan yang dilakukan antar daerah secara tradisional pada awal abad ke-XII, sehingga para pedagang atau saudagar pada waktu itu sering menitipkan barang dagangannya di suatu tempat sebelum diserahkan kepada pembeli.    
Di Indonesia pasar berjangka sudah lama dirasakan kebutuhannya, tetapi realisasinya sangat lambat. Berbagai kendala seperti sedikitnya yang berminat jadi promotor, kesan bahwa perdagangan berjangka sama dengan judi dan sebagainya. Krisis ekonomi dan keuangan mereposisikan urgensi akan bursa berjangka di Indonesia yang sudah sangat telat dibanding negara lain yang telah memulai perdagangan sejak abad yang lalu. Akibat kendala diatas maka sosialisasi akan perlunya pasar berjangka menjadi terabaikan.
Kegunaan utama pasar berjangka yaitu menyediakan mekanisme yang efisien dan efektif untuk manajemen risiko harga bagi produsen dan konsumen komoditi dengan melindungi risikonya yang diambil alih oleh spekulan.
Pemerintah Indonesia sejak lama sudah sadar akan perlunya bursa berjangka sebagai sarana lindung nilai (hedging). Sederetan menteri sejak jaman Presiden Soeharto mencoba memfasilitasi berdirinya Bursa Berjangka dan mencegah menjadikannya suatu Kasino.
Pemerintah mulai mengambil tindakan pada tahun 1977, yaitu: Melarang penyaluran amanat keluar negeri (Instruksi Mendag No. 03/M/lNS/VI/77). Mendirikan BAPPEBTI (Badan Pelaksana Bursa Komoditi) serta PT. Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (PP No. 35 tahun 1982) karena banyaknya tantangan dan kurangnya pengetahuan masyarakat, usaha pemerintah untuk mendirikan bursa komoditi ini tidak berhasil
Tahun 1991 Pemerintah mulai banting setir, jika dahulu mereka mencoba menentukan komoditi mana yang pantas diperdagangkan derivatifnya di Bursa Berjangka, maka mereka sudah mulai terjun dan bertanya kepada pelaku pasar anggota berbagai asosiasi, namun hanya 3 asosiasi yang bersedia memperdagangkan komoditinya dibursa yaitu: Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Diikuti dengan keputusan BAPPEBTI No. 07/BAPEBTI/KP/XJ/1991 untuk mengangkat team kecil yang sudah mulai bekerja pada bulan Agustus 1991.
Undang-Undang No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini keluar pada saat krisis ekonomi memuncak. Selama tahun 1998 boleh dikatakan tidak ada minat untuk melakukan apa-apa di sektor ini. Tingkah laku Pemerintah kambuh lagi dengan larangan ekspor sawit. Baru setelah keluar PP No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka tanggal 27 Januari 1999 gerakan pendirian bursa dimulai lagi.
BAPPEBTI mengharuskan bahwa semua pendiri layak dan patut. Setelah pemeriksaan beberapa calon ditolak. Ada yang tidak layak dan patut, ada yang ditolak karena terafiliasi dan ada yang mengundurkan diri karena keinginannya tidak terpenuhi. Satu jam sebelum pertemuan pembentukan perseroan tanggal 19 Agustus semua itu baru selesai. AEKI dan FAMNI berhasil mengumpulkan 29 perusahaan tidak terafiliasi dan industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan) banyak diantaranya baru bertemu pertama kali dalam satu perseroan dalam waktu begitu pendek (5 bulan sejak ditunjuk menjadi promotor) dalam keadaan masih krisis.
Pada tanggal 11 Juli 2000 jam 16.00 dimasukkanlah permohonan oleh 29 perusahaan tidak terafiliasi dan industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan) untuk ijin usaha suatu bursa berjangka kepada BAPPEBTI. Ini merupakan permohonan ijin usaha pertama untuk satu bursa berjangka dalam sejarah Republik Indonesia. Dan pada tanggal 15 Desember Tahun 2000 untuk pertama kalinya Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) membuka perdagangan di lantai bursa dengan memperdagangkan dua kontrak komoditi, yaitu minyak kelapa sawit (CPO) dan kopi Robusta.

B.       Pengertian Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Bursa Berjangka di Indonesia adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange).
Bursa  berjangka  di  Indonesia  diatur  oleh  lembaga independen  yakni Bappebti  atau  Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi. Berdasarkan  3  Keppres  yang  telah  diterbitkan  (No.  12  Tahun  1999,  No.  73 tahun  2000,  dan  No.  119  Tahun  2001,  telah  ditetapkan  22  komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka di Indonesia, yaitu : kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, batubara, timah, pulp & paper, benang, semen, dan pupuk.
Bursa berjangka di Indonesia terhubung dengan kota-kota yang berada di negara lain. Untuk komoditas jagung, bursa berjangka di Indonesia yakni 3 Kota  Lampung terhubung dengan kota Chicago. Satuan  yang berlaku untuk komoditas jagung di Lampung adalah Rp/kg, sedangkan satuan yang berlaku untuk  komoditas  jagung  di  Chicago  adalah  sen  US$/barrel.  Bila  pembeli langsung  membayar  dan  mendapatkan  jagung  sejumlah  yang  diinginkan dengan  harga  yang  telah  disepakati,  disebut  dengan  pasar  spot.  Sedangkan bila  pembeli  hanya  mendapatkan kontrak  yang  berisi  perjanjian  pembelian dengan tanggal penyerahan jagung dan harga  yang telah disepakati, disebut dengan pasar future


C.  Profil Perusahaan
PT. International Business Futures (IBF) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan Perdagangan Berjangka (derivativ) yang berdiri sejak tahun 2005 dan teregulasi dengan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, Bursa Berjangka Jakarta, Kliring Berjangka Indonesia. Perusahaan pialang berjangka yang handal dan terpercaya.
Motto dari IBF tersendiri adalah “Your First Financial Bridges” IBF selalu berusaha menjadi perusahaan Pialang yang terpercaya, jujur, handal dalam bidang komoditi berjangka. Sedangkan Misi perusahaan kami adalah:
  1. Mensosialisasikan dan mengembangkan sistem perdagangan berjangka
  2. Memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan sistem perdagangan berjangka di Indonesia, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat sebagai alternatif investasi yang dapat memberikan pengaruh positif dalam perekonomian nasional baik makro maupun mikro
  3. Menyediakan pelayanan terbaik dan memberikan penawaran yang kompetitif dalam industri berjangka. Legalitas: Ijin Pialang Berjangka: 912/BAPPEBTI/SI/8/2006 Anggota Bursa Berjangka: SPAB-142/BBJ/08/05 Anggota Kliring Berjangka: 70/AK-KBI/I/2011 Persetujuan Peserta SPA: 22/BAPPEBTI/SP/04/2011.