LAPORAN PRAKTIKUM
MANAJEMEN KEUANGAN
Bursa
Berjangka
Oleh:
Fitri Marlinda Sari
A1C112003
Agribisnis
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS PERTANIAN
PURWOKERTO
2014
I.
PENDAHULUAN
A. Sejarah
Berdirinya Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia
Perkembangan bursa
komoditi diawali dengan terjadinya perdagangan barang-barang kebutuhan yang
dilakukan antar daerah secara tradisional pada awal abad ke-XII, sehingga para
pedagang atau saudagar pada waktu itu sering menitipkan barang dagangannya di
suatu tempat sebelum diserahkan kepada pembeli.
Di Indonesia pasar
berjangka sudah lama dirasakan kebutuhannya, tetapi realisasinya sangat lambat.
Berbagai kendala seperti sedikitnya yang berminat jadi promotor, kesan bahwa perdagangan
berjangka sama dengan judi dan sebagainya. Krisis ekonomi dan keuangan
mereposisikan urgensi akan bursa berjangka di Indonesia yang sudah sangat telat
dibanding negara lain yang telah memulai perdagangan sejak abad yang lalu.
Akibat kendala diatas maka sosialisasi akan perlunya pasar berjangka menjadi
terabaikan.
Kegunaan utama pasar
berjangka yaitu menyediakan mekanisme yang efisien dan efektif untuk manajemen
risiko harga bagi produsen dan konsumen komoditi dengan melindungi risikonya
yang diambil alih oleh spekulan.
Pemerintah Indonesia
sejak lama sudah sadar akan perlunya bursa berjangka sebagai sarana lindung
nilai (hedging). Sederetan menteri
sejak jaman Presiden Soeharto mencoba memfasilitasi berdirinya Bursa Berjangka
dan mencegah menjadikannya suatu Kasino.
Pemerintah mulai
mengambil tindakan pada tahun 1977, yaitu: Melarang penyaluran amanat keluar
negeri (Instruksi Mendag No. 03/M/lNS/VI/77). Mendirikan BAPPEBTI (Badan
Pelaksana Bursa Komoditi) serta PT. Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (PP No.
35 tahun 1982) karena banyaknya tantangan dan kurangnya pengetahuan masyarakat,
usaha pemerintah untuk mendirikan bursa komoditi ini tidak berhasil
Tahun 1991 Pemerintah
mulai banting setir, jika dahulu mereka mencoba menentukan komoditi mana yang
pantas diperdagangkan derivatifnya di Bursa Berjangka, maka mereka sudah mulai
terjun dan bertanya kepada pelaku pasar anggota berbagai asosiasi, namun hanya
3 asosiasi yang bersedia memperdagangkan komoditinya dibursa yaitu: Asosiasi
Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia
(AIMMI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Diikuti dengan
keputusan BAPPEBTI No. 07/BAPEBTI/KP/XJ/1991 untuk mengangkat team kecil yang sudah mulai bekerja pada
bulan Agustus 1991.
Undang-Undang No. 32
tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini keluar pada saat krisis
ekonomi memuncak. Selama tahun 1998 boleh dikatakan tidak ada minat untuk
melakukan apa-apa di sektor ini. Tingkah laku Pemerintah kambuh lagi dengan
larangan ekspor sawit. Baru setelah keluar PP No. 9 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka tanggal 27 Januari 1999 gerakan
pendirian bursa dimulai lagi.
BAPPEBTI mengharuskan
bahwa semua pendiri layak dan patut. Setelah pemeriksaan beberapa calon
ditolak. Ada yang tidak layak dan patut, ada yang ditolak karena terafiliasi
dan ada yang mengundurkan diri karena keinginannya tidak terpenuhi. Satu jam
sebelum pertemuan pembentukan perseroan tanggal 19 Agustus semua itu baru
selesai. AEKI dan FAMNI berhasil mengumpulkan 29 perusahaan tidak terafiliasi
dan industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan) banyak diantaranya baru
bertemu pertama kali dalam satu perseroan dalam waktu begitu pendek (5 bulan
sejak ditunjuk menjadi promotor) dalam keadaan masih krisis.
Pada tanggal 11 Juli
2000 jam 16.00 dimasukkanlah permohonan oleh 29 perusahaan tidak terafiliasi
dan industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan) untuk ijin usaha suatu
bursa berjangka kepada BAPPEBTI. Ini merupakan permohonan ijin usaha pertama
untuk satu bursa berjangka dalam sejarah Republik Indonesia. Dan pada tanggal
15 Desember Tahun 2000 untuk pertama kalinya Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
membuka perdagangan di lantai bursa dengan memperdagangkan dua kontrak
komoditi, yaitu minyak kelapa sawit (CPO) dan kopi Robusta.
B. Pengertian
Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak
Berjangka. Bursa Berjangka di Indonesia adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange).
Bursa berjangka
di Indonesia diatur
oleh lembaga independen yakni Bappebti atau
Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi. Berdasarkan 3 Keppres yang
telah diterbitkan (No.
12 Tahun 1999,
No. 73 tahun 2000,
dan No. 119
Tahun 2001, telah
ditetapkan 22 komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa
Berjangka di Indonesia, yaitu : kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet,
kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan
bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, batubara, timah, pulp & paper,
benang, semen, dan pupuk.
Bursa berjangka di
Indonesia terhubung dengan kota-kota yang berada di negara lain. Untuk komoditas
jagung, bursa berjangka di Indonesia yakni 3 Kota Lampung terhubung dengan kota Chicago.
Satuan yang berlaku untuk komoditas
jagung di Lampung adalah Rp/kg, sedangkan satuan yang berlaku untuk komoditas
jagung di Chicago
adalah sen US$/barrel.
Bila pembeli langsung membayar
dan mendapatkan jagung
sejumlah yang diinginkan dengan harga
yang telah disepakati,
disebut dengan pasar
spot. Sedangkan bila pembeli
hanya mendapatkan kontrak yang
berisi perjanjian pembelian dengan tanggal penyerahan jagung
dan harga yang telah disepakati, disebut
dengan pasar future
C.
Profil Perusahaan
PT. International Business
Futures (IBF) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan
Perdagangan Berjangka (derivativ) yang
berdiri sejak tahun 2005 dan teregulasi dengan BAPPEBTI Kementerian
Perdagangan, Bursa Berjangka Jakarta, Kliring Berjangka Indonesia. Perusahaan
pialang berjangka yang handal dan terpercaya.
Motto dari IBF tersendiri adalah “Your First Financial Bridges” IBF selalu berusaha menjadi
perusahaan Pialang yang terpercaya, jujur, handal dalam bidang komoditi
berjangka. Sedangkan Misi perusahaan kami adalah:
- Mensosialisasikan dan mengembangkan
sistem perdagangan berjangka
- Memberikan kontribusi yang besar
bagi perkembangan sistem perdagangan berjangka di Indonesia, sehingga
dapat memberikan solusi yang tepat sebagai alternatif investasi yang dapat
memberikan pengaruh positif dalam perekonomian nasional baik makro maupun
mikro
- Menyediakan pelayanan terbaik dan
memberikan penawaran yang kompetitif dalam industri berjangka. Legalitas:
Ijin Pialang Berjangka: 912/BAPPEBTI/SI/8/2006 Anggota Bursa Berjangka:
SPAB-142/BBJ/08/05 Anggota Kliring Berjangka: 70/AK-KBI/I/2011 Persetujuan
Peserta SPA: 22/BAPPEBTI/SP/04/2011.