Sabtu, 09 Januari 2016

praktikum pemberdayaan masyarakat "BKM budi luhur"


I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan dimana masyarakat bernisiatif untuk   memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Di sisi  lain, salah satu kata kunci pada saat ini  yang sering didengungan oleh semua lapisan masyarakat adalah  kata  peningkatan  sumberdaya  manusia.  Kata  tersebut  mempunyai makna  lebih  spesifik  lagi  menyangkut  bagaimana  mengangkat  kondisi masyarakat  yang  ada  menjadi  lebih  baik  dimasa  mendatang.  Berbicara mengenai  Sumber  Daya  Manusia  (SDM)  maka  kita  langsung  bertanya, bodohkah kami,  Jelekkah  kami,  Apa kekurangan  kami,  atau apa  yang  harus kami  perbaiki.  Jawabannya  adalah  kita  berdayakan  sesuatu  yang  kita  miliki yaitu yang sering disebut potensi.
Program  pemberdayaan  untuk  masyarakat  haruslah  dirancang  dengan  sedemikian  rupa  dengan  tidak  menyamaratakan antara  satu  kelompok  dengan  kelompok  lainnya  apalagi  antara  satu  daerah dengan daerah  lainnya. Pemberdayaan masyarakat haruslah bersifat bottom  up dan open  menu, namun   yang   terpenting   adalah pemberdayaan   itu   sendiri   yang   harus   langsung   menyentuh   kelompok masyarakat sasaran. Sebagai  bagian  integral  dari  pembangunan  nasional,  pemberdayaan masyarakat mendapatkan perhatian yang sangat besar dan dituangkan dalam bentuk kebijakan nasional. Melalui program kompensasi pengurangan subsidi BBM,  diluncurkan  bantuan  dana  ekonomi  produktif  untuk  beberapa  bidang yang  dikelolah  oleh  departement  terkait. 
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mentransformasikan pertumbuhan masyarakat sebagai kekuatan nyata masyarakat, untuk melindungi dan memperjuangkan   nilai-nilai dan kepentingan di dalam arena segenap aspek kehidupan. Pemberdayaan masyarakat mempunyai arti meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bukan hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosialnya.
Salah satu Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat.
Lembaga kepemimpinan masyarakat yang mengakar, representatif dan dipercaya tersebut (secara generik disebut Badan Keswadayaan Masyarakat atau disingkat BKM) dibentuk melalui kesadaran kritis masyarakat untuk menggali kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan sebagai pondasi modal sosial (capital social) kehidupan masyarakat.  BKM ini diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka, sekaligus menjadi motor bagi upaya penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan, mulai dari proses penentuan kebutuhan, pengambilan keputusan, proses penyusunan program, pelaksanaan program hingga pemanfaatan dan pemeliharaan.
Tiap BKM bersama masyarakat telah menyusun Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (yang kemudian lebih dikenal sebagai PJM Pronangkis) secara partisipatif, sebagai prakarsa masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di wilayahnya secara mandiri. Atas fasilitasi pemerintah dan prakarsa masyarakat, BKM-BKM ini mulai menjalin kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah dan kelompok peduli setempat. Sejak pelaksanaan P2KP-1 hingga pelaksanaan P2KP-3 saat ini telah terbentuk sekitar 6.405 BKM yang tersebar di 1.125 kecamatan di 235 kota/kabupaten, telah memunculkan lebih dari 291.000 relawan-relawan dari masyarakat setempat, serta telah mencakup 18,9 Juta orang pemanfaat (penduduk miskin), melalui 243.838 KSM. Tahun 2008 secara penuh P2KP menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan).  Sebagai bagian dari PNPM Mandiri maka tujuan, prinsip dan pendekatan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri juga menjadi tujuan, prinsip dan pendekatan PNPM Mandiri Perkotaan.

B.     Tujuan Praktikum
Melatih mahasiswa untuk lebih memahami bagaimana program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan di level masyarakat.
II.                KEADAAN UMUM LOKASI PRAKTIKUM
A.      Letak Administratif dan Geografis
Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokwerto Selatan berada di wilayah administrasi Kabupaten Banayumas dengan luas wilayah 159 hektar yang terdiri dari 127 hektar tanah darat dan 32 hektar tanah sawah. Memiliki 12 RW dan 59 RT. Jarak dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan adalah 0,25 Km, ke Kantor Kabupaten berkisar antara 5 Kilometer. Dilihat dari batas wilayah administrasi, Kelurahan Karangpucung berbatasan dengan :
Sebelah Utara          : Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur
Sebelah Selatan      : Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan
Sebelah Barat          : Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan
Sebelah Timur          : Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokeerto Selatan
Dilihat dari potensi air dan sumber daya airnya, Kelurahan Karangpucung memiliki sungai dengan debit yang besar, mata air ada, irigasinya terbilang sedang.
B.       Profil Desa
Dinamika pembangunan masyarakat Kelurahan Karangpucung menunjukan pertumbuhan yang positif, ditandai keberhasilan pembangunan yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Memasuki era globalisasi dan seiring dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya, serta meningkatnya kebutuhan semakin kompleks merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian hasil pembangunan. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan, tantangan serta perkembangan di masa kini dan masa depan diperlukan perencanaan yang jelas terarah dan partisipatif.
Kondisi yang diharapkan di masa depan tidak terlepas dari pencapaian sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan pembangunan secara efektif. Seiring dengan itu, upaya secara terus menerus tetap diarahkan untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembangunan kelurahan guna mewujudkan kondisi yang diharapkan dan kondisi saat ini merupakan modal dasar atau bahan untuk perencanaan yang akan menentukan keberhasilan.
Jumlah penduduk Kelurahan Karangpucung sampai dengan akhir tahun 2014 sebesar 13.390 jiwa. Jumlah penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk dan kepadatan penduduk di  Kelurahan Karangpucung pada tahun 2013-2014 dapat dilihat pada Tabel 1. berikut:

Tabel 1. Jumlah Penduduk Kelurahan Karangpucung Tahun 2013 – 2014
Penduduk
2013
2014
Jumlah (Jiwa)
13.283
13.390
Laki-laki (Jiwa)
6.763
6.813
Perempuan (Jiwa)
6.520
3.916
Jumlah Kepala Keluarga
3.831
3.916

Sedangkan penduduk berdasarkan umur adalah sebagai berikut :
 Tabel 2. Penduduk Kelurahan Karangpucung Menurut Umur
   Tahun 2013-2014
Umur
Penduduk Menurut Umur
2013 (jiwa)
2014 (jiwa)
0 - 1 Tahun
106
115
>1 - <5 Tahun
900
490
≥5 - <7 Tahun
443
507
Umur
Penduduk Menurut Umur
2013 (jiwa)
2014 (jiwa)
≥7 - ≤15 Tahun
1.717
1.846
>15 - 56 Tahun
8.390
8.268
> 56 Tahun
1.833
2.170

·           Kesehatan
Kesehatan adalah merupakan faktor yang sangat perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang handal, dimana kesehatan bukan hanya kesehatan jasmani saja akan tetapi harus didukung pula oleh kesehatan lingkungan. Kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh diantaranya kesadaran dan akses atau fasilitas yang tersedia. Untuk memenuhi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, terdapat 12 Posyandu, 1 Pustu/Poskesdes dengan tenaga kesehatan 5 Orang  bidan desa dan 3 dokter. Untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, yaitu tersedia Puskesmas yang berlokasi di Kota Kecamatan dengan jarak tempuh 1 km, dan bagi yang memerlukan perawatan di Rumah sakit, yaitu tersedia rumah sakit daerah dengan jarak tempuh 25 km dari desa.
Untuk menjaga kesehatan lingkungan, masyarakat setiap jum’at selalu melaksankaan gerakan kebersihan dengan dilengkapi 7 tong bak sampah dan 7 dorongan sampah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh RT/Karang Taruna.
·           Agama
Penduduk Kelurahan Karangpucung, mayoritas sebagai pemeluk dan pengamal agama Islam, hal itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari yang agamis. Kehidupan agamis masyarakat bukan hanya tercermin dari kegiatan ibadah sholat lima waktu, pelaksanaan puasa dan ibadah jakat saja, akan tetapi tercermin dari sikap saling tolong menolong diantara warga masyarakat dan terciptanya kerukunan dalam kehidupan sebagai bentuk kesalehan sosial. Sarana ibadah, terdapat 12 masjid, 22 Musolah/langgar.
Jumlah penduduk yang menganut Agama Islam sebanyak 12.298 jiwa, Agama Kristen sebanyak 542 jiwa, Agama Katholik sebanyak 423 jiwa, Agama Budha sebanyak 37 jiwa, dan Kong Huchu sebanyak 6 orang.

C.      Struktur dan Perangkat Organisasi Perangkat Desa
            Dalam lembaga pemerintahan Kelurahan Karangpucung mempunyai dasar hokum susunan organisasi kelurahan di dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten banyumas yaitu Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas. Susunan organisasi pemerintahan Kelurahan Karangpucung terdapat 11 orang, enam orang PNS dan lima orang honorer. Lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kelurahan Karangpucung terdiri dari 12 RW, 59 RT, 1 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), 10 kelompok organisasi keagamaan, dan 12 organissasi perempuan (tiap-tiap RW terdiri dari  1 kelompok PKK).







 







           
Text Box: Staf Text Box: Staf Text Box: Staf
 



Gambar 1. Struktur Organisasi Desa Karangpucung









III.             HASIL DAN PEMBAHAHSAN PRAKTIKUM
A.    Proses Pelaksanaan Praktikum
Praktikum pemberdayaan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2015 yang bertempat di Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Praktikum dimulai Pukul 08.00 - 12.00 WIB. Pada pukul 08.00 WIB seluruh praktikan berkumpul di pendopo Fakultas Pertanian. Kemudian para praktikan diberikan arahan dari asisten praktikum dan dosen pengampu. Setelah itu, seluruh praktikan menuju lokasi praktikum yang berbeda-beda untuk setiap rombongan. Sekitar pukul 08.30 WIB para praktikan sampai di lokasi praktikum  dan sudah ditunggu kedatangannya oleh para pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Budi Luhur dari Kelurahan Karangpucung. Selanjutnya praktikan melakukan sesi diskusi atau Tanya jawab kepada para pengurus (pembicara) BKM.
Sesi Tanya jawab dibuka oleh Bapak Suwito selaku koordinator BKM, dan dijelaskan oleh pembicara yang memiliki bidangnya masing-masing, yaitu Bapak Daryanto sebagai penanggungjawab UPL (Unit Pelaksana Lingkungan), Bapak Maryanto sebagai penanggungjawab UPS (Unit Pelaksana Sosial), dan Ibu Menik Saryanti sebagai penanggungjawab UPK (Unit Pelaksana Ekonomi). Namun, Bapak Maryanto selaku penanggungjawab UPS tidak dapat hadir dikarenakan sedang bekerja, sehingga sesi tanya jawab untuk bidang sosial dijelaskan oleh Bapak Daryanto.
Proses praktikum berjalan dengan lancar dan seluruh mahasiswa mengikutinya dengan tertib. Mahasiswa aktif bertanya, semua pertanyaan yang mahasiswa ajukan dijawab dengan jelas oleh masing-masing pembicara sesuai dengan bidangnya.  Penjelasan dari para pembicara juga dilengkapi dengan laporan maupun usulan beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta data-data lainnya yang berkaitan dengan yang dimiliki BKM, sehingga para praktikan dapat memahami lebih jelas mengenai kegiatan yang dilakukan oleh BKM Kelurahan Krangpucung

B.     Rangkuman Hasil Praktikum
Badan Keswadayaan Masyarakat yaitu sebuah kelembagaan yang dirancang dan di bentuk untuk membangun kembali ikatan sosial dan solidaritas sosial sesama warga masyarakat agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Budi Luhur merupakan BKM di Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan. Pada tahun 2009 BKM Budi Luhur bersama masyarakat atau relawan dengan melibatkan kaum perempuan melaksanakan Refleksi Kemiskinan(RK). Dari hasil pemetaan swadaya yang kemudian dituangkan dalam bentuk PJM, rumah tidak layak huni terdeteksi berjumlah 287 rumah dan hampir 50% lantainya masih lembab atau tanah yang tersebar dikantong kemiskinan di RW 7,8,9 dan sebagian kecil di RW lain.
Melalui rapat rutin bersama relawan BKM Budi Luhur menampung aspirasi dari tingkat basis RT, RW kemudian mengambil kebijakan bahwa rumah tidak layak huni menjadi skala prioritas penanggulan kemiskinan. Di dalam BKM terdapat unit pelaksana kegiatan yang merupakan petugas pelaksana kegiatan salah satu Tridaya yang mencakup aspek pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yaitu
1.        Unit Pengelola Ekonomi (UPK)
Merupakan salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh BKM mengenai pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya.
2.        Unit Pelaksana Sosial (UPS)
Merupakan salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh BKM mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial. Peran UPS adalah mengimplementasikan tugas BKM dalam peningkatan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial.
3.        Unit Pelaksana Lingkungan (UPL)
Merupakan salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk mengelola kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman di wilayahnya.
Susunan Dewan Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “BUDI LUHUR” Kelurahan Karang Pucung sebagai berikut:


 















Gambar 2. Susunan Dewan Pimpinan Kolektif  BKM Budi Luhur
Pembentukan semua unit pelaksana dan penetapan personalia diputuskan melalui rapat anggota BKM, dengan memperhitungkan kebutuhan serta kemampuan yang ada. Secara teknis mekanisme pembentukan unit-unit pelaksana dijelaskan sebagai berikut :
a.       BKM mengadakan rapat anggota BKM untuk menyusun dan menetapkan kriteria bagi personil yang dapat dijadikan sebagai unit pengelola kegiatan.
b.      BKM mensosialisasikan hasil keputusan rapat anggota BKM tentang kriteria dan syarat-syarat personil yang dapat dijadikan sebagai unit pengelola kegiatan kepada seluruh masyarakat keluarahan/desa yang mekanisme-nya dapat dilakukan melalui penempelan poster pengumuman ”rekrutmen UPK, UPL dan UPS” di lokasi/tempat-tempat strategis atau cara lain yang dianggap paling efektif.
c.       BKM melakukan seleksi administratif terhadap lamaran-lamaran yang masuk dan mengadakan pemanggilan kepada para calon yang dianggap memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
d.       BKM mengadakan seleksi kepada seluruh calon yang terpanggil dan datang ke tempat yang telah ditentukan BKM. Teknis penyeleksian diserahkan kepada BKM berdasarkan hasil rapat anggota yang disepakati.
e.       BKM mengadakan rapat anggota untuk menetapkan personalia UPK, UPL dan UPS serta mensosialisasikan kepada masyarakat kelurahan/desa nama-nama personil UPK, UPL dan UPS. Mekanisme sosialisasi dapat dilakukan melalui penempelan lembar berita acara dan daftar nama-nama personil UPK, UPL dan UPS di lokasi/tempat-tempat strategis atau cara lain yang dianggap paling efektif.
Di Unit Pelaksana Ekonomi (UPK) tersebut memiliki 21 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu

Tabel 3. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Budi Luhur
No
Nama KSM
1.
Barokah V
2.
Flamboyan I
No
Nama KSM
3.
Titipan IPTW
4.
Putri Mekar
5.
Tunas Putri
6.
Flamboyan I
7.
UB PKK RT 3/10
8.
Soka
9.
Delima
10.
Putri Duku Waru
11.
Usaha Jaya
12.
Kalibledus
13.
Satria I
14.
Satria II
15.
Titipin IPTW
16.
Karya Mandiri
17.
Hidayah
18.
Bina Keluarga 4
19.
Barokah 1
20.
Barokah 2
21.
Barokah V/2


Peran dan tugas dari UPK yaitu berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
1)      Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM;
2)      Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi;
3)      Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan; dan
4)      Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.
Sasaran utama pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir adalah rumah tangga miskin  (berpendapatan rendah) di wilayah kelurahan/desa LKM/UPK berada, khususnya masyarakat miskin yang sudah diidentifikasi dalam daftar masyarakat miskin PS2. Indikator tercapainya sasaran tersebut meliputi:
a)      Peminjam berasal dari rumah tangga miskin yang telah diidentifikas dalam PJM Pronangkis dan telah masuk dalam Daftar PS2.
b)      Para peminjam dari rumah tangga miskin tersebut telah bergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) khusus untuk kegiatan ini beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 20 orang.
c)      Akses pinjaman bagi KSM peminjam yang kinerja pengembaliannya baik terjamin keberlanjutannya baik melalui dana BLM maupun melalui dana hasil chanelling dengan kebijakan pinjaman yang jelas.
Ketentuan Umum atau Skim Pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan  ditentukan sebagai berikut :
a.         Peminjam
Peminjam dalam Pinjaman Bergulir ini adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang telah memenuhi kriteria minimal KSM diatas, bukan individu (perorangan). Adapun anggota KSM Peminjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:
a.       Warga miskin yang tercantum dalam PS2
b.      Mempunyai usaha atau akan memulai usaha
c.       Bagi anggota KSM yang akan memulai usaha dapat diberikan fasilitas pinjaman bergulir apabila telah mengikuti pelatihan dari kegiatan sosial produktif.
d.      Usahanya menguntungkan dan dapat dikembangkan
e.       Mempunyai motivasi untuk mengembangkan usaha
f.       Memerlukan tambahan modal kerja
g.      Mempunyai kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman
h.      Mendapat persetujuan keluarga
i.        Usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan kesusilaan
b.      Tujuan Penggunaan Pinjaman
Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja. Pinjaman dapat juga digunakan untuk memulai usaha baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, kesusilaan, dan tidak merusak lingkungan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman tidak dapat dipergunakan untuk tujuan menunjang kegiatan militer dan politik. Pinjaman untuk pembuatan sertifikat tanah dapat diberikan pada tahap terakhir kali pinjamdengan tujuan sertifikat yang dibiayai nantinya dapat dipergunakan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman ke Lembaga Keuangan lain.
c.         Besar Pinjaman
Besar Pinjaman mula-mula (bagi KSM/Anggota yang baru pinjamam) ditentukan maksimal Rp. 1.000.000,- per orang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali peminjam. Artinya bahwa besar pinjaman pertama tersebut bisa lebih rendah dari Rp.1.000.000,- apabila berdasarkan penilaian kebutuhan tambahan modal dan kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang hanya sebesar itu. Pinjaman berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali da kemampuan dana UPK, dapat diberikan pinjaman yang lebih besar, memperoleh pinjaman kembali lebih cepat dari daftar tunggu KSM yang lain (karena pembayaran kembalinya lebih baik), atau diberi jumlah yang sama dengan jasa pinjaman yang lebih rendah, dengan maksimum pinjaman pada tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.
d.        Jasa Pinjaman dan Sistem Bagi Hasil
Jasa pinjaman minimal 1,5% perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula mula (besar pinjaman yang diterima), selain dengan sistem jasa dapat dikembangkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan LKM/BKM dengan masyarakat. Jasa pinjaman yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat LKM/BKM/ minimal harus dapat menutup semua biaya UPK yaitu biaya dana (apabila ada), biaya operasional UPK, biaya resiko pinjaman, memelihara nilai modal awal (inflasi), serta tingkat keuntungan tertentu yang dapat digunakan untuk : pemupukan modal, BOP LKM, Dana Lingkungan dan Dana Sosial dan lain-lain.
e.         Sistem Pinjaman
Di BKM Budi Luhur sistem pinjamannya adalah tanggung renteng. Tanggung renteng yaitu sistem tanggung kebersamaan yaitu sebuah sistem yang membagi tanggung jawab secara merata, menerapkan konsep kolektifitas, mulai dari merancang program hingga mengatasi masalah yang dihadapi sebagai contoh apabila terdapat salah satu anggota pinjaman yang macet maka ditanggung oleh anggota lainnya dalam satu kelompok.
Tahapan pelayanan pinjaman bergulir yaitu
1.        Pengajuan pinjaman
Dalam tahap ini kegiatan dilakukan oleh KSM didampingi oleh petugas UPK, relawan atau fasilitator. Kegiatan yang dilakukan adalah:
·         Membentuk anggota KSM minimal 5 orang dan maksimal 20 orang yang mempunyai motivasi untuk memulai atau mengembangkan usaha
·         Masing-masing anggota KSM – dapat dibantu oleh Pengurus KSM, UPK, relawan atau Fasilitator mengisi blanko Pengajuan Pinjaman Anggota KSM. Selanjutnya blanko tersebut diserahkan kepada ketua KSM.  Ketua KSM memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian blanko Pengajuan Pinjaman. Blanko Permohonan dan Keputusan Pemberian Pinjaman dilampiri berita acara pembentukan ksm, fotocopy ktp masing-masing anggota ksm dan suami/istri, surat kuasa pencairan tabungan tanggung renteng.
2.        Tahap pemeriksaan pinjaman
Petugas UPK menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian blanko Permohonan dan Keputusan Pemberian Pinjaman beserta lampirannya yang diterima dari Ketua KSM:
·         Blanko Permohonan dan Keputusan Pemberian Pinjaman (PB -02) apakah sudah diisi dengan lengkap dan benar
·         Fotocopy Berita Acara pembentukan KSM
·         Blanko Pengajuan Pinjaman Anggota KSM apakah sudah diisi dengan lengkap dan benar.
·         Fotocopy KTP masing-masing calon peminjam dan suami/istri serta KK apakah sudah ada, masih berlaku dan penduduk setempat.
Apabila semuanya sudah terisi dengan lengkap dan benar, petugas UPK kemudian menjelaskan ketentuan Pinjaman Bergulir kepada KSM dan anggotanya. Penjelasan menyangkut hal-hal mengenai (a) skim pinjaman bergulir; (b) Pinjaman bergulir adalah hutang , yang wajib dibayar kembali, bukan hibah; (c) kewajiban tanggung renteng dan kewajiban menabung di UPK atau bank lain.
3.        Tahap putusan (Persetujuan/Penolakan) pinjaman
a.       Manajer UPK kemudian meneliti pengajuan pinjaman KSM beserta usulan putusan dari Petugas UPK. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
·         Kelayakan KSM sebagai sasaran PNPM Mandiri Perkotaan dan sebagai calon peminjam
·         Hasil analisis Petugas UPK terhadap usaha anggota KSM
·         Usulan putusan dari Petugas UPK.
b.      Apabila berdasar hasil penelitian tidak terdapat masalah Manajer UPK memberikan persetujuan atas usulan petugas UPK dan menandatangani dalam kolom tanda tangan persetujuannya. Apabila berdasar hasil penelitian terdapat masalah/keraguan (misalnya omzet, biaya, pendapatan tidak wajar), Manajer UPK memeriksa ulang pada hal-hal yang diragukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang, Manajer UPK memutuskan persetujuan atau penolakan. Apabila berdasar hasil penelitian ternyata dinilai tidak layak untuk diberikan pinjaman, Manajer UPK memutuskan untuk menolak pemberian pinjaman. Berkas permohonan pinjaman yang telah diputus kemudian diserahkan kembali kepada petugas UPK untuk diselesaikan lebih lanjut.
Pada periode 2010 BLM sebesar Rp 350.000.000 yang terdiri dari 70% dana lingkungan (Rp 264.175.000), 20% dana ekonomi (Rp 53.550.000) dan 10% dana sosial. Penanggulangan kemiskinan dalam PNPM-P2KP bertumpu pada pembangunan kelembagaan komunitas untuk menggerakkan perubahan social melalui penguatan modal social (social capital). Lembaga komunitas tersebut dibentuk secara partisipatif dari tingkat basis dan disebut sebagai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Untuk mewujudkan visinya, BKM memfasilitasi masyarakat dalam menyusun PJM Pronangkis. Selanjutnya PJM Pronangkis dipakai sebagai arah bagi  BKM dalam mengendalikan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM selain mengandalkan swadaya juga didukung oleh dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berfungsi sebagai stimulan. Dalam konteks pemberdayaan, BLM berfungsi untuk melengkapi keswadayaan masyarakat dan kontribusi kelompok peduli maupun Pemda (Pemeritah Daerah). Pada pelaksanaannya target prioritas yang berhak menerima dana ekonomi adalah warga miskin produktif (usaha).
BKM Budi Luhur  dalam pelaksanaannya menggunakan sistem kelompok dan Tanggung Renteng. Tanggung renteng adalah sebuah sistem yang membagi tanggung jawab secara merata, menerapkan konsep kolektifitas, mulai dari merancang program hingga mengatasi masalah yang dihadapi (Indiyon, 2006). Kelebihan dari sistem ini adalah semua ikut berpikir, bekerja, dan memantau. Tanggung jawab dibagi secara merata sehingga semua berhak mendapatkan akses informasi atas perkembangan usaha dan hasil dari usaha yang dimaksud. Untuk itu syarat utama dalam sistem tenggung renteng adalah anggota harus berkelompok untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setiap kelompok minimal terdiri dari 5 anggota dan maksimal 20 anggota. Semua proses pengambilan keputusan harus melalui musyawarah karena apapun yang diputuskan akan menjadi tanggung jawab seluruh anggota kelompok. Musyawarah dilakukan dalam pengambilan keputusan mengenai penerimaan anggota baru, mengeluarkan anggota, pengajuan pinjaman, dan semua permasalahan kelompok yang terkait dengan adanya kewajiban yang tak terbayar. Jika ada salah satu anggota yang tidak dapat membayar hutangnya maka seluruh anggota kelompok berkewajiban menanggulangi sehingga tidak akan ada tunggakan pembayaran hutang. Hal inilah yang dapat meminimalisasi kredit macet atau non performing loan (NPL). Dengan demikian model tanggung renteng akan sangat membantu BKM yeng mempunyai unit usaha simpan pinjam untuk terus dapat mempertahankan dan mengembangkan assetnya.
Hambatan yang dialami pada saat pemanfaatan BLM di BKM Budi Luhur relatif kecil, hal ini terlihat dari RR (Tingkat Pengembalian) yang dimiliki yakni sebesar ±97 %. Meskipun tingkat pengembalian yang dimiliki relatif besar dan melebihi syarat utama yang ditetapkan untuk mendapatkan reward atau program ND, PAKET, dan lain-lain, pada kenyataannya pelaksanaan pemanfaatan BLM tidak diberikan kepada target prioritas yang berhak menerima atau warga miskin produktif (usaha). Secara kesehariannya, banyak warga miskin yang tidak produktif (usaha), yang menjadi kedala tersendiri bagi kegiatan ekolir (ekonomi bergilir) ini adalah banyaknya warga miskin yang melakukan pengajuan (pinjaman) tidak untuk usaha melainkan untuk kegiatan individu yang lain, seperti makan sehari-hari, membayar hutang, menyumbang manten, dan lain-lain. Inilah yang menjadi masalah krusial bagi UPK, jika terus seperti ini maka akan menjadi bumerang bagi BKM dan program penanggulangan  kemiskinan yang dilakukan, karena selalu tidak pro poor.
Contoh KSM terlampir.










IV.             KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
Badan Keswadayaan Masyarakat yaitu sebuah kelembagaan yang dirancang dan di bentuk untuk membangun kembali ikatan sosial dan solidaritas sosial sesama warga masyarakat agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Budi Luhur merupakan BKM di Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan. BKM Budi Luhur terdapat 3 unit pengelola yaitu Unit Pelaksana Ekonomi (UPK), Unit Pelaksana Sosial (UPS) dan Unit Pelaksana Lingkungan (UPL)
Salah satu tugas dan peran Unit Pelaksana Ekonomi (UPK) yaitu melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM. Sasaran pinjaman dana bergulir tersebut yaitu kepada masyarakat miskin yang produktif (usaha).

B.       Saran
Sebaiknya waktu praktikum dipilih yang tepat agar semua penanggungjawab unit pelaksana dapat hadir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar