I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemberdayaan
masyarakat adalah proses pembangunan dimana masyarakat bernisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki
situasi dan kondisi diri sendiri. Di sisi
lain, salah satu kata kunci pada saat ini yang sering didengungan oleh semua lapisan
masyarakat adalah kata peningkatan
sumberdaya manusia. Kata
tersebut mempunyai makna lebih
spesifik lagi menyangkut
bagaimana mengangkat kondisi masyarakat yang
ada menjadi lebih
baik dimasa mendatang.
Berbicara mengenai Sumber Daya
Manusia (SDM) maka
kita langsung bertanya, bodohkah kami, Jelekkah
kami, Apa kekurangan kami,
atau apa yang harus kami
perbaiki. Jawabannya adalah
kita berdayakan sesuatu
yang kita miliki yaitu yang sering disebut potensi.
Program pemberdayaan
untuk masyarakat haruslah
dirancang dengan sedemikian
rupa dengan tidak
menyamaratakan antara satu kelompok
dengan kelompok lainnya
apalagi antara satu
daerah dengan daerah lainnya. Pemberdayaan
masyarakat haruslah bersifat bottom up dan open menu, namun yang
terpenting adalah
pemberdayaan itu sendiri
yang harus langsung
menyentuh kelompok masyarakat
sasaran. Sebagai bagian integral
dari pembangunan nasional,
pemberdayaan masyarakat mendapatkan perhatian yang sangat besar dan
dituangkan dalam bentuk kebijakan nasional. Melalui program kompensasi
pengurangan subsidi BBM,
diluncurkan bantuan dana
ekonomi produktif untuk
beberapa bidang yang dikelolah
oleh departement terkait.
Pemberdayaan
masyarakat merupakan upaya untuk mentransformasikan pertumbuhan masyarakat
sebagai kekuatan nyata masyarakat, untuk melindungi dan memperjuangkan nilai-nilai dan kepentingan di dalam arena
segenap aspek kehidupan. Pemberdayaan masyarakat mempunyai arti meningkatkan
kemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat
bukan hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosialnya.
Salah satu Program
Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999
sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan
pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program
ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa
lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif, mengakar dan kondusif bagi
perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta
menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan
yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan
kelompok peduli setempat.
Lembaga
kepemimpinan masyarakat yang mengakar, representatif dan dipercaya tersebut
(secara generik disebut Badan Keswadayaan Masyarakat atau disingkat BKM)
dibentuk melalui kesadaran kritis masyarakat untuk menggali kembali nilai-nilai
luhur kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan sebagai pondasi modal sosial
(capital social) kehidupan masyarakat. BKM
ini diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin dalam menyuarakan
aspirasi dan kebutuhan mereka, sekaligus menjadi motor bagi upaya
penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh masyarakat secara mandiri dan
berkelanjutan, mulai dari proses penentuan kebutuhan, pengambilan keputusan,
proses penyusunan program, pelaksanaan program hingga pemanfaatan dan
pemeliharaan.
Tiap BKM bersama
masyarakat telah menyusun Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan
Kemiskinan (yang kemudian lebih dikenal sebagai PJM Pronangkis) secara
partisipatif, sebagai prakarsa masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di
wilayahnya secara mandiri. Atas fasilitasi pemerintah dan prakarsa masyarakat,
BKM-BKM ini mulai menjalin kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah dan
kelompok peduli setempat. Sejak pelaksanaan P2KP-1 hingga pelaksanaan P2KP-3
saat ini telah terbentuk sekitar 6.405 BKM yang tersebar di 1.125 kecamatan di
235 kota/kabupaten, telah memunculkan lebih dari 291.000 relawan-relawan dari
masyarakat setempat, serta telah mencakup 18,9 Juta orang pemanfaat (penduduk
miskin), melalui 243.838 KSM. Tahun 2008 secara penuh P2KP menjadi Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM Mandiri
Perkotaan). Sebagai bagian dari PNPM
Mandiri maka tujuan, prinsip dan pendekatan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri
juga menjadi tujuan, prinsip dan pendekatan PNPM Mandiri Perkotaan.
B.
Tujuan
Praktikum
Melatih
mahasiswa untuk lebih memahami bagaimana program pemberdayaan masyarakat
dilaksanakan di level masyarakat.
II.
KEADAAN
UMUM LOKASI PRAKTIKUM
A.
Letak
Administratif dan Geografis
Kelurahan
Karangpucung Kecamatan Purwokwerto Selatan berada di wilayah administrasi
Kabupaten Banayumas dengan luas wilayah 159 hektar yang terdiri dari 127 hektar
tanah darat dan 32 hektar tanah sawah. Memiliki 12 RW dan 59 RT. Jarak dari
Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan adalah 0,25 Km, ke Kantor Kabupaten
berkisar antara 5 Kilometer. Dilihat dari batas wilayah administrasi, Kelurahan
Karangpucung berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Kelurahan Kranji, Kecamatan
Purwokerto Timur
Sebelah Selatan : Kelurahan Karangklesem, Kecamatan
Purwokerto Selatan
Sebelah Barat : Kelurahan Karangklesem, Kecamatan
Purwokerto Selatan
Sebelah Timur : Kelurahan Tanjung, Kecamatan
Purwokeerto Selatan
Dilihat dari potensi air dan sumber
daya airnya, Kelurahan Karangpucung memiliki sungai dengan debit yang besar,
mata air ada, irigasinya terbilang sedang.
B.
Profil
Desa
Dinamika pembangunan masyarakat
Kelurahan Karangpucung menunjukan pertumbuhan yang positif, ditandai
keberhasilan pembangunan yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Memasuki era globalisasi dan seiring dengan semakin meningkatnya pengetahuan
masyarakat akan hak-haknya, serta meningkatnya kebutuhan semakin kompleks
merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian hasil
pembangunan. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan, tantangan serta
perkembangan di masa kini dan masa depan diperlukan perencanaan yang jelas
terarah dan partisipatif.
Kondisi yang diharapkan di masa
depan tidak terlepas dari pencapaian sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan
pembangunan secara efektif. Seiring dengan itu, upaya secara terus menerus
tetap diarahkan untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembangunan kelurahan
guna mewujudkan kondisi yang diharapkan dan kondisi saat ini merupakan modal
dasar atau bahan untuk perencanaan yang akan menentukan keberhasilan.
Jumlah penduduk Kelurahan
Karangpucung sampai dengan akhir tahun 2014 sebesar 13.390 jiwa. Jumlah
penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk dan kepadatan penduduk di Kelurahan
Karangpucung pada tahun 2013-2014 dapat dilihat pada Tabel 1. berikut:
Tabel 1. Jumlah Penduduk
Kelurahan Karangpucung Tahun 2013 – 2014
Penduduk
|
2013
|
2014
|
Jumlah (Jiwa)
|
13.283
|
13.390
|
Laki-laki (Jiwa)
|
6.763
|
6.813
|
Perempuan (Jiwa)
|
6.520
|
3.916
|
Jumlah Kepala Keluarga
|
3.831
|
3.916
|
Sedangkan penduduk berdasarkan
umur adalah sebagai berikut :
Tabel 2. Penduduk
Kelurahan Karangpucung Menurut Umur
Tahun 2013-2014
Umur
|
Penduduk Menurut Umur
|
|
2013 (jiwa)
|
2014 (jiwa)
|
|
0 - 1 Tahun
|
106
|
115
|
>1 - <5 Tahun
|
900
|
490
|
≥5 - <7 Tahun
|
443
|
507
|
Umur
|
Penduduk Menurut Umur
|
|
2013 (jiwa)
|
2014 (jiwa)
|
|
≥7 - ≤15 Tahun
|
1.717
|
1.846
|
>15 - 56 Tahun
|
8.390
|
8.268
|
>
56 Tahun
|
1.833
|
2.170
|
·
Kesehatan
Kesehatan adalah merupakan faktor
yang sangat perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang handal,
dimana kesehatan bukan hanya kesehatan jasmani saja akan tetapi harus didukung
pula oleh kesehatan lingkungan. Kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh
diantaranya kesadaran dan akses atau fasilitas yang tersedia. Untuk memenuhi
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, terdapat 12 Posyandu, 1 Pustu/Poskesdes dengan tenaga
kesehatan 5 Orang
bidan desa dan 3 dokter. Untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit,
yaitu tersedia Puskesmas yang berlokasi di Kota Kecamatan dengan jarak
tempuh 1 km, dan bagi
yang memerlukan perawatan di Rumah sakit, yaitu tersedia rumah sakit daerah
dengan jarak tempuh 25 km
dari desa.
Untuk menjaga kesehatan lingkungan,
masyarakat setiap jum’at selalu melaksankaan gerakan kebersihan dengan
dilengkapi 7 tong bak sampah dan 7 dorongan
sampah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh RT/Karang Taruna.
·
Agama
Penduduk Kelurahan Karangpucung,
mayoritas sebagai pemeluk dan pengamal agama Islam, hal itu tercermin dalam
kehidupan sehari-hari yang agamis. Kehidupan agamis masyarakat bukan hanya
tercermin dari kegiatan ibadah sholat lima waktu, pelaksanaan puasa dan ibadah
jakat saja, akan tetapi tercermin dari sikap saling tolong menolong diantara
warga masyarakat dan terciptanya kerukunan dalam kehidupan sebagai bentuk
kesalehan sosial. Sarana ibadah, terdapat 12 masjid, 22 Musolah/langgar.
Jumlah penduduk yang menganut Agama
Islam sebanyak 12.298 jiwa, Agama Kristen sebanyak 542 jiwa, Agama Katholik
sebanyak 423 jiwa, Agama Budha sebanyak 37 jiwa, dan Kong Huchu sebanyak 6
orang.
C.
Struktur dan Perangkat Organisasi
Perangkat Desa
Dalam
lembaga pemerintahan Kelurahan Karangpucung mempunyai dasar hokum susunan
organisasi kelurahan di dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten banyumas yaitu
Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas. Susunan organisasi pemerintahan
Kelurahan Karangpucung terdapat 11 orang, enam orang PNS dan lima orang
honorer. Lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kelurahan
Karangpucung terdiri dari 12 RW, 59 RT, 1 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), 10
kelompok organisasi keagamaan, dan 12 organissasi perempuan (tiap-tiap RW
terdiri dari 1 kelompok PKK).
Gambar
1. Struktur Organisasi Desa Karangpucung
III.
HASIL
DAN PEMBAHAHSAN PRAKTIKUM
A.
Proses
Pelaksanaan Praktikum
Praktikum pemberdayaan
masyarakat dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2015 yang bertempat di Kelurahan
Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Praktikum dimulai
Pukul 08.00 - 12.00 WIB. Pada pukul 08.00 WIB seluruh praktikan berkumpul di
pendopo Fakultas Pertanian. Kemudian para praktikan diberikan arahan dari
asisten praktikum dan dosen pengampu. Setelah itu, seluruh praktikan menuju
lokasi praktikum yang berbeda-beda untuk setiap rombongan. Sekitar pukul 08.30
WIB para praktikan sampai di lokasi praktikum
dan sudah ditunggu kedatangannya oleh para pengurus Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) Budi Luhur dari Kelurahan Karangpucung. Selanjutnya praktikan
melakukan sesi diskusi atau Tanya jawab kepada para pengurus (pembicara) BKM.
Sesi Tanya jawab dibuka oleh
Bapak Suwito selaku koordinator BKM, dan dijelaskan oleh pembicara yang
memiliki bidangnya masing-masing, yaitu Bapak Daryanto sebagai penanggungjawab
UPL (Unit Pelaksana Lingkungan), Bapak Maryanto sebagai penanggungjawab UPS (Unit
Pelaksana Sosial), dan Ibu Menik Saryanti sebagai penanggungjawab UPK (Unit
Pelaksana Ekonomi). Namun, Bapak Maryanto selaku penanggungjawab UPS tidak
dapat hadir dikarenakan sedang bekerja, sehingga sesi tanya jawab untuk bidang
sosial dijelaskan oleh Bapak Daryanto.
Proses praktikum berjalan
dengan lancar dan seluruh mahasiswa mengikutinya dengan tertib. Mahasiswa aktif
bertanya, semua pertanyaan yang mahasiswa ajukan dijawab dengan jelas oleh
masing-masing pembicara sesuai dengan bidangnya. Penjelasan dari para pembicara juga
dilengkapi dengan laporan maupun usulan beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM) serta data-data lainnya yang berkaitan dengan yang dimiliki BKM, sehingga
para praktikan dapat memahami lebih jelas mengenai kegiatan yang dilakukan oleh
BKM Kelurahan Krangpucung
B.
Rangkuman
Hasil Praktikum
Badan
Keswadayaan Masyarakat yaitu sebuah kelembagaan yang dirancang dan di bentuk
untuk membangun kembali ikatan sosial dan solidaritas sosial sesama warga
masyarakat agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri. Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) Budi Luhur merupakan BKM di Kelurahan Karangpucung Kecamatan
Purwokerto Selatan. Pada tahun 2009 BKM Budi Luhur bersama masyarakat atau
relawan dengan melibatkan kaum perempuan melaksanakan Refleksi Kemiskinan(RK).
Dari hasil pemetaan swadaya yang kemudian dituangkan dalam bentuk PJM, rumah
tidak layak huni terdeteksi berjumlah 287 rumah dan hampir 50% lantainya masih
lembab atau tanah yang tersebar dikantong kemiskinan di RW 7,8,9 dan sebagian
kecil di RW lain.
Melalui rapat
rutin bersama relawan BKM Budi Luhur menampung aspirasi dari tingkat basis RT,
RW kemudian mengambil kebijakan bahwa rumah tidak layak huni menjadi skala
prioritas penanggulan kemiskinan. Di dalam BKM terdapat unit pelaksana kegiatan
yang merupakan petugas pelaksana kegiatan salah satu Tridaya yang mencakup
aspek pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yaitu
1.
Unit Pengelola Ekonomi (UPK)
Merupakan salah satu
gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh BKM mengenai pengelolaan dana pinjaman
bergulir dan administrasi keuangannya.
2.
Unit Pelaksana Sosial
(UPS)
Merupakan salah satu
gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh BKM mengenai kegiatan-kegiatan di
bidang sosial. Peran UPS adalah mengimplementasikan tugas BKM dalam peningkatan
peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan
solidaritas sosial.
3.
Unit Pelaksana
Lingkungan (UPL)
Merupakan salah satu
gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk mengelola
kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman di
wilayahnya.
Susunan
Dewan Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “BUDI LUHUR”
Kelurahan Karang Pucung sebagai berikut:
Gambar
2. Susunan Dewan Pimpinan Kolektif BKM Budi Luhur
Pembentukan
semua unit pelaksana dan penetapan personalia diputuskan melalui rapat anggota
BKM, dengan memperhitungkan kebutuhan serta kemampuan yang ada. Secara teknis
mekanisme pembentukan unit-unit pelaksana dijelaskan sebagai berikut :
a. BKM
mengadakan rapat anggota BKM untuk menyusun dan menetapkan kriteria bagi
personil yang dapat dijadikan sebagai unit pengelola kegiatan.
b. BKM
mensosialisasikan hasil keputusan rapat anggota BKM tentang kriteria dan syarat-syarat
personil yang dapat dijadikan sebagai unit pengelola kegiatan kepada seluruh
masyarakat keluarahan/desa yang mekanisme-nya dapat dilakukan melalui
penempelan poster pengumuman ”rekrutmen UPK, UPL dan UPS” di
lokasi/tempat-tempat strategis atau cara lain yang dianggap paling efektif.
c. BKM
melakukan seleksi administratif terhadap lamaran-lamaran yang masuk dan mengadakan
pemanggilan kepada para calon yang dianggap memenuhi syarat dan kriteria yang
telah ditetapkan.
d. BKM mengadakan seleksi kepada seluruh calon
yang terpanggil dan datang ke tempat yang telah ditentukan BKM. Teknis
penyeleksian diserahkan kepada BKM berdasarkan hasil rapat anggota yang
disepakati.
e.
BKM mengadakan rapat
anggota untuk menetapkan personalia UPK, UPL dan UPS serta mensosialisasikan
kepada masyarakat kelurahan/desa nama-nama personil UPK, UPL dan UPS. Mekanisme
sosialisasi dapat dilakukan melalui penempelan lembar berita acara dan daftar
nama-nama personil UPK, UPL dan UPS di lokasi/tempat-tempat strategis atau cara
lain yang dianggap paling efektif.
Di Unit
Pelaksana Ekonomi (UPK) tersebut memiliki 21 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu
Tabel
3. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Budi Luhur
No
|
Nama KSM
|
1.
|
Barokah
V
|
2.
|
Flamboyan
I
|
No
|
Nama KSM
|
3.
|
Titipan
IPTW
|
4.
|
Putri
Mekar
|
5.
|
Tunas
Putri
|
6.
|
Flamboyan
I
|
7.
|
UB
PKK RT 3/10
|
8.
|
Soka
|
9.
|
Delima
|
10.
|
Putri
Duku Waru
|
11.
|
Usaha
Jaya
|
12.
|
Kalibledus
|
13.
|
Satria
I
|
14.
|
Satria
II
|
15.
|
Titipin
IPTW
|
16.
|
Karya
Mandiri
|
17.
|
Hidayah
|
18.
|
Bina
Keluarga 4
|
19.
|
Barokah
1
|
20.
|
Barokah
2
|
21.
|
Barokah
V/2
|
Peran
dan tugas dari UPK yaitu berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan
kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
1) Melakukan
pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM;
2) Mengendalikan
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi;
3) Melakukan
pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan;
dan
4) Menjalin
kemitraan (channeling) dengan
pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.
Sasaran utama
pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir adalah rumah tangga miskin (berpendapatan rendah) di wilayah
kelurahan/desa LKM/UPK berada, khususnya masyarakat miskin yang sudah
diidentifikasi dalam daftar masyarakat miskin PS2. Indikator tercapainya
sasaran tersebut meliputi:
a) Peminjam
berasal dari rumah tangga miskin yang telah diidentifikas dalam PJM Pronangkis
dan telah masuk dalam Daftar PS2.
b) Para
peminjam dari rumah tangga miskin tersebut telah bergabung dalam Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) khusus untuk kegiatan ini beranggotakan minimal 5
orang dan maksimal 20 orang.
c) Akses
pinjaman bagi KSM peminjam yang kinerja pengembaliannya baik terjamin
keberlanjutannya baik melalui dana BLM maupun melalui dana hasil chanelling dengan kebijakan pinjaman
yang jelas.
Ketentuan Umum
atau Skim Pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan ditentukan sebagai berikut :
a.
Peminjam
Peminjam dalam Pinjaman
Bergulir ini adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang telah memenuhi
kriteria minimal KSM diatas, bukan individu (perorangan). Adapun anggota KSM
Peminjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:
a. Warga
miskin yang tercantum dalam PS2
b. Mempunyai
usaha atau akan memulai usaha
c. Bagi
anggota KSM yang akan memulai usaha dapat diberikan fasilitas pinjaman bergulir
apabila telah mengikuti pelatihan dari kegiatan sosial produktif.
d. Usahanya
menguntungkan dan dapat dikembangkan
e. Mempunyai
motivasi untuk mengembangkan usaha
f. Memerlukan
tambahan modal kerja
g. Mempunyai
kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman
h. Mendapat
persetujuan keluarga
i.
Usahanya tidak
bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan kesusilaan
b. Tujuan
Penggunaan Pinjaman
Pinjaman diberikan
untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka menciptakan
peluang usaha dan kesempatan kerja. Pinjaman dapat juga digunakan untuk memulai
usaha baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, kesusilaan, dan
tidak merusak lingkungan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat. Pinjaman tidak dapat dipergunakan untuk tujuan menunjang kegiatan
militer dan politik. Pinjaman untuk pembuatan sertifikat tanah dapat diberikan
pada tahap terakhir kali pinjamdengan tujuan sertifikat yang dibiayai nantinya
dapat dipergunakan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman ke Lembaga
Keuangan lain.
c.
Besar Pinjaman
Besar Pinjaman
mula-mula (bagi KSM/Anggota yang baru pinjamam) ditentukan maksimal Rp.
1.000.000,- per orang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali
peminjam. Artinya bahwa besar pinjaman pertama tersebut bisa lebih rendah dari
Rp.1.000.000,- apabila berdasarkan penilaian kebutuhan tambahan modal dan
kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang hanya sebesar itu. Pinjaman
berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali da kemampuan dana UPK,
dapat diberikan pinjaman yang lebih besar, memperoleh pinjaman kembali lebih
cepat dari daftar tunggu KSM yang lain (karena pembayaran kembalinya lebih
baik), atau diberi jumlah yang sama dengan jasa pinjaman yang lebih rendah,
dengan maksimum pinjaman pada tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.
d.
Jasa Pinjaman dan Sistem
Bagi Hasil
Jasa pinjaman minimal
1,5% perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula mula (besar pinjaman yang
diterima), selain dengan sistem jasa dapat dikembangkan sistem bagi hasil sesuai
kesepakatan LKM/BKM dengan masyarakat. Jasa pinjaman yang ditetapkan
berdasarkan keputusan rapat LKM/BKM/ minimal harus dapat menutup semua biaya
UPK yaitu biaya dana (apabila ada), biaya operasional UPK, biaya resiko pinjaman,
memelihara nilai modal awal (inflasi), serta tingkat keuntungan tertentu yang dapat
digunakan untuk : pemupukan modal, BOP LKM, Dana Lingkungan dan Dana Sosial dan
lain-lain.
e.
Sistem Pinjaman
Di BKM Budi Luhur
sistem pinjamannya adalah tanggung renteng. Tanggung renteng yaitu sistem
tanggung kebersamaan yaitu sebuah sistem yang membagi
tanggung jawab secara merata, menerapkan konsep kolektifitas, mulai dari
merancang program hingga mengatasi masalah yang dihadapi
sebagai contoh apabila terdapat salah satu anggota pinjaman yang macet maka
ditanggung oleh anggota lainnya dalam satu kelompok.
Tahapan pelayanan pinjaman bergulir
yaitu
1.
Pengajuan pinjaman
Dalam tahap ini
kegiatan dilakukan oleh KSM didampingi oleh petugas UPK, relawan atau
fasilitator. Kegiatan yang dilakukan adalah:
·
Membentuk anggota KSM
minimal 5 orang dan maksimal 20 orang yang mempunyai motivasi untuk memulai
atau mengembangkan usaha
·
Masing-masing anggota
KSM – dapat dibantu oleh Pengurus KSM, UPK, relawan atau Fasilitator mengisi
blanko Pengajuan Pinjaman Anggota KSM. Selanjutnya blanko tersebut diserahkan
kepada ketua KSM. Ketua KSM memeriksa
kelengkapan dan kebenaran pengisian blanko Pengajuan Pinjaman. Blanko
Permohonan dan Keputusan Pemberian Pinjaman dilampiri berita acara pembentukan
ksm, fotocopy ktp masing-masing anggota ksm dan suami/istri, surat kuasa pencairan
tabungan tanggung renteng.
2.
Tahap pemeriksaan
pinjaman
Petugas UPK menerima
dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian blanko Permohonan dan
Keputusan Pemberian Pinjaman beserta lampirannya yang diterima dari Ketua KSM:
·
Blanko Permohonan dan
Keputusan Pemberian Pinjaman (PB -02) apakah sudah diisi dengan lengkap dan
benar
·
Fotocopy Berita Acara
pembentukan KSM
·
Blanko Pengajuan
Pinjaman Anggota KSM apakah sudah diisi dengan lengkap dan benar.
·
Fotocopy KTP
masing-masing calon peminjam dan suami/istri serta KK apakah sudah ada, masih
berlaku dan penduduk setempat.
Apabila semuanya sudah
terisi dengan lengkap dan benar, petugas UPK kemudian menjelaskan ketentuan
Pinjaman Bergulir kepada KSM dan anggotanya. Penjelasan menyangkut hal-hal
mengenai (a) skim pinjaman bergulir; (b) Pinjaman bergulir adalah hutang , yang
wajib dibayar kembali, bukan hibah; (c) kewajiban tanggung renteng dan kewajiban
menabung di UPK atau bank lain.
3.
Tahap putusan
(Persetujuan/Penolakan) pinjaman
a. Manajer
UPK kemudian meneliti pengajuan pinjaman KSM beserta usulan putusan dari Petugas
UPK. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
·
Kelayakan KSM sebagai
sasaran PNPM Mandiri Perkotaan dan sebagai calon peminjam
·
Hasil analisis Petugas
UPK terhadap usaha anggota KSM
·
Usulan putusan dari
Petugas UPK.
b.
Apabila berdasar hasil
penelitian tidak terdapat masalah Manajer UPK memberikan persetujuan atas
usulan petugas UPK dan menandatangani dalam kolom tanda tangan persetujuannya. Apabila
berdasar hasil penelitian terdapat masalah/keraguan (misalnya omzet, biaya, pendapatan
tidak wajar), Manajer UPK memeriksa ulang pada hal-hal yang diragukan. Berdasarkan
hasil pemeriksaan ulang, Manajer UPK memutuskan persetujuan atau penolakan. Apabila
berdasar hasil penelitian ternyata dinilai tidak layak untuk diberikan
pinjaman, Manajer UPK memutuskan untuk menolak pemberian pinjaman. Berkas
permohonan pinjaman yang telah diputus kemudian diserahkan kembali kepada petugas
UPK untuk diselesaikan lebih lanjut.
Pada periode
2010 BLM sebesar Rp 350.000.000 yang terdiri dari 70% dana lingkungan (Rp
264.175.000), 20% dana ekonomi (Rp 53.550.000) dan 10% dana sosial. Penanggulangan kemiskinan dalam PNPM-P2KP bertumpu pada
pembangunan kelembagaan komunitas untuk menggerakkan perubahan social melalui
penguatan modal social (social capital). Lembaga komunitas tersebut dibentuk secara
partisipatif dari tingkat basis dan disebut sebagai Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM). Untuk mewujudkan visinya, BKM memfasilitasi masyarakat dalam
menyusun PJM Pronangkis. Selanjutnya PJM Pronangkis dipakai sebagai arah bagi
BKM dalam mengendalikan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang
dilaksanakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Kegiatan
yang dilaksanakan oleh KSM selain mengandalkan swadaya juga didukung oleh dana
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berfungsi sebagai stimulan. Dalam
konteks pemberdayaan, BLM berfungsi untuk melengkapi keswadayaan masyarakat dan
kontribusi kelompok peduli maupun Pemda (Pemeritah Daerah). Pada
pelaksanaannya target prioritas yang berhak menerima dana ekonomi adalah warga
miskin produktif (usaha).
BKM Budi Luhur dalam
pelaksanaannya menggunakan sistem kelompok dan Tanggung Renteng. Tanggung renteng adalah sebuah sistem yang
membagi tanggung jawab secara merata, menerapkan konsep kolektifitas, mulai
dari merancang program hingga mengatasi masalah yang dihadapi (Indiyon, 2006).
Kelebihan dari sistem ini adalah semua ikut berpikir, bekerja, dan memantau.
Tanggung jawab dibagi secara merata sehingga semua berhak mendapatkan akses informasi
atas perkembangan usaha dan hasil dari usaha yang dimaksud. Untuk itu syarat
utama dalam sistem tenggung renteng adalah anggota harus berkelompok untuk
memahami hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setiap kelompok minimal
terdiri dari 5 anggota dan maksimal 20 anggota. Semua proses pengambilan
keputusan harus melalui musyawarah karena apapun yang diputuskan akan menjadi
tanggung jawab seluruh anggota kelompok. Musyawarah dilakukan dalam pengambilan
keputusan mengenai penerimaan anggota baru, mengeluarkan anggota, pengajuan
pinjaman, dan semua permasalahan kelompok yang terkait dengan adanya kewajiban
yang tak terbayar. Jika ada salah satu anggota yang tidak dapat membayar
hutangnya maka seluruh anggota kelompok berkewajiban menanggulangi sehingga tidak
akan ada tunggakan pembayaran hutang. Hal inilah yang dapat meminimalisasi
kredit macet atau non performing loan
(NPL). Dengan demikian model tanggung renteng akan sangat membantu BKM yeng
mempunyai unit usaha simpan pinjam untuk terus dapat mempertahankan dan
mengembangkan assetnya.
Hambatan yang dialami pada
saat pemanfaatan BLM di BKM Budi Luhur relatif kecil, hal ini terlihat dari RR
(Tingkat Pengembalian) yang dimiliki yakni sebesar ±97 %. Meskipun tingkat
pengembalian yang dimiliki relatif besar dan melebihi syarat utama yang
ditetapkan untuk mendapatkan reward atau
program ND, PAKET, dan lain-lain, pada kenyataannya pelaksanaan pemanfaatan BLM
tidak diberikan kepada target prioritas yang berhak menerima atau warga miskin produktif (usaha). Secara
kesehariannya, banyak warga miskin yang tidak produktif (usaha), yang menjadi
kedala tersendiri bagi kegiatan ekolir (ekonomi bergilir) ini adalah banyaknya
warga miskin yang melakukan pengajuan (pinjaman) tidak untuk usaha melainkan
untuk kegiatan individu yang lain, seperti makan sehari-hari, membayar hutang,
menyumbang manten, dan lain-lain. Inilah yang menjadi masalah krusial bagi UPK,
jika terus seperti ini maka akan menjadi bumerang bagi BKM dan program
penanggulangan kemiskinan yang dilakukan, karena selalu tidak pro poor.
Contoh KSM
terlampir.
IV.
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Badan
Keswadayaan Masyarakat yaitu sebuah kelembagaan yang dirancang dan di bentuk
untuk membangun kembali ikatan sosial dan solidaritas sosial sesama warga masyarakat
agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri. Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM) Budi Luhur merupakan BKM di Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto
Selatan. BKM Budi Luhur terdapat 3 unit pengelola yaitu Unit Pelaksana Ekonomi
(UPK), Unit Pelaksana Sosial (UPS) dan Unit Pelaksana Lingkungan (UPL)
Salah satu tugas
dan peran Unit Pelaksana Ekonomi (UPK) yaitu melakukan pengelolaan keuangan
pinjaman bergulir untuk KSM. Sasaran pinjaman dana bergulir tersebut yaitu
kepada masyarakat miskin yang produktif (usaha).
B.
Saran
Sebaiknya
waktu praktikum dipilih yang tepat agar semua penanggungjawab unit pelaksana
dapat hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar