Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU
No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi
Sebagai sarana untuk membedakan UU
No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami
menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25
Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1. Dalam UU No 25 Tahun
1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang.
Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang
digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang
jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan
falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam
melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang
bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan
suatu usaha.
2. Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi
kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan
kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian
koperasi sebagai badan usaha tetapi
pula sebagai badan hukum. Sedangkan
UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata
yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3. Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai
pengertian koperasi sebagai badan hukum
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai
pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas
komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang
digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki
koperasi.
4. Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam
definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan
makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi
pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi
dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip
koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü keanggotaan Koperasi bersifat
sukarela dan terbuka;
ü pengawasan oleh Anggota
diselenggarakan secara demokratis;
ü Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
ü Koperasi merupakan badan usaha
swadaya yang otonom, dan independen;
ü Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi;
ü Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat
pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
Ø keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usahamasing-masing anggota;
Ø pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5. Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang
lain definisi Koperasi menurut UU No
17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi
tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi,
sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat dari pedoman koperasi, definisi
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi
sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam
definisi koperasi yang tertuang pada UU
No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk
menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No
17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25
Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat
keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun
2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai
prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang
menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip
koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
·
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usahamasing-masing anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
pendidikan perkoperasian;
· kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU
No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§ keanggotaan Koperasi bersifat
sukarela dan terbuka;
§ pengawasan oleh Anggota
diselenggarakan secara demokratis;
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
§ Koperasi merupakan badan usaha
swadaya yang otonom, dan independen;
§ Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§ Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§ Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8. Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25
Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
Secara lebih
ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari
segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi
sebagai badan Usaha dan badan hukum
|
Koperasi
sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak
terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal
koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi
dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi
konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal
pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
menguraikan
lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan
kekayaaan para anggotanya
|
4.
|
prinsip
koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran
koperasi sebagai pelayanan.
|
prinsip
koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail
dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.
|
5.
|
menguraikan
cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan
definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup
kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan
koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh.
|
menguraikan
prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip
koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan
makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar